Usulan agar kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dihentikan penyidikannya dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kembali mencuat. Itu setelah putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita yang membebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslaag rechts vervolging).
“Menutup perkara itu memang harus dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung,” kata anggota Komisi III (bidang hukum) DPR Nasir Jamil ketika dihubungi, kemarin (25/12).
Dia mengatakan, dalam rapat kerja terakhir antara komisi III dan Kejagung memang disebutkan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Namun menurut politisi PKS itu, jika maju ke pengadilan, hakim akan menilai putusan bebas terhadap Romli itu sebagai pertimbangan. “(Perkara) Bibit- Chandra (Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, red) saja bisa di-deponeer,” ujar Nasir membandingkan perkara Yusril dengan kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sejak awal, kata dia, pihaknya menilai perkara Sisminbakum tidak murni hanya penegakan hukum. Namun juga dibumbui dengan unsur-unsur politis. Karena itu, Nasir meminta kepada penegak hukum untuk bisa bebas dari pengaruh itu. “Penguasa jangan menggunakan aparat penegak hukum sebagai tukang pukul,” kritiknya.
Di sisi lain, Nasir juga menyayangkan adanya putusan yang berbeda di tingkat kasasi dalam kasus Sisminbakum. Yakni perkara atas nama dua mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Romli Atmasasmita dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sementara Syamsudin Manan Sinaga ditolak kasasinya sehingga tetap dihukum satu tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar 2 ribu dolar AS dan Rp5 juta subsider dua bulan penjara.
“Ini agak aneh dan membingungkan. Objeknya sama tapi putusannya berbeda,” katanya. Menurut Nasir, Komisi Yudisial (KY) wajib untuk memeriksa hakim yang memutus perkara tersebut. “Hakim memang merdeka, tapi dalam putusannya harus mengandung akuntabilitas,” imbuhnya.
Sebelumnya, desakan untuk menghentikan perkara Sisminbakum dengan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) juga muncul dari aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi. Bahkan, jika Kejagung tetap melanjutkan perkara itu, akan menimbulkan masalah, seperti dugaan adanya faktor selain penegakan hukum. “(Sisminbakum) ini bukan kasus tapi dikasuskan,” ujarnya.
Namun menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari, putusan kasasi Romli tidak serta merta bisa membuat Kejagung menerbitkan SP3. Apalagi ada putusan kasasi Syamsudin Manan yang tetap dihukum. “Masing-masing (tersangka) punya perannya sendiri-sendiri,” katanya belum lama.(fal/jpnn)
Sumber : Riau Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar